demit-jatirogo.desa.id - Respon Positif Kementerian Dalam Negeri terkait maraknya Pemberhentian Perangkat Desa secara sepihak tanpa melalui prosedur yang yang berlaku di beberapa wilayah seperti pulau Jawa, Sumatra, lampung, Kalimantan, Sulawesi, dan sebagainya sebagaimana di sampaikan Pengurus Pusat Persatuan perangkat Desa Indonesia ( PP-PPDI ) pada Jumat 10 januari 2020 Mendapat respon cepat Oleh Kementerian dalam Negeri ( Kemendagri ).
Kementerian dalam Negeri Telah berkirim surat Kepada Bupati/walikota se-Indonesia Tentang Pengelolaan Data Kepala Desa , Perangkat Desa dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa dengan Nomor 141/978/SJ tertanggal 3 Februari 2020.
Sebagaimana di jelaskan pada point 2 dan Point 3 Surat Kemendragi tersebut bahwa Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintah dalam kedudukannyayang setrategis sebagaimana di jelaskan dalam Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa , Pasal 5 ayat ( 3 ) bahwa masa Kerja Perangkat Desa sampai dengan usia 60 ( enam puluh ) Tahun , maka perlu di lakukan pembinaan dan pengawasan terus menerus untuk mendorong terwujudnya Kepala Desa dan Perangakat Desa sebagai birokrat profesional.
Sebagai langkah awal dalam meningkatkan pembinaan dan pengawasan Kepala Desa dan Perangkat Desa, maka salah satu kegiatan yang akan di laksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jendral Bina Pemerintah Desa adalah melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta jadwal Pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) yang akan di lanjutkan dengan fasilitasi Program Pemberian Nomor Induk Kepala Desa dan Nomor Induk Perangkat Desa ( NIPD ).
Pada Point 4 Surat Kemendagri tersebut, meminta kepada Bupati/walikota untuk melakukan Pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa dan menyampaikannya Kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina pemerintah Desa dalam bentuk hard copy dan soft copy paling lambat pada tanggal 30 Juni 2020.
Itu berari dalam waktu dekat ini Pemerintah Desa bakal di minta data Kepala desa dan Perangkat Desa oleh Pemerintah Kecamatan atau Kabupaten untuk Pembuatan Nomor Induk Perangkat Desa oleh Kemendragi.