demit-jatirogo.desa.id - Dengan di terbitkanya UU No 6 tahun 2014 tentang Desa serta peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2006 tentang pengelolaan Aset Desa , maka Desa di tuntut untuk dapat mengelola aset desa dari tahap perencanaan sampai dengan pelaporan dengan azas kepentingan umum, fungsional, efesiensi,keterbukaan, akuntabilitas,dan kepastian nilai ekonomi sesui ketentuan yang berlaku.
Aplikasi Sipades merupakan pencatatan administrasi aset desa sesuai amanat dari permendagri 1/2016 tentang pengelolaan aset desa mulai dari perencanaan,pengadaan, penatausahaan sampai dengan penyajian laporan yang di lengkapi dengan kodefikasi dan labelisasi aset desa sesuai dengan pedum kodefikasi aset desa
Untuk memudahkan penerapan Aplikasi Sipades maka pemerintah Kabupaten Tuban dalam hal ini melalui Dispemas Kabupaten Tuban mengadakan bimbingan teknis bagi aparatur pemerintah desa sehingga di harapkan nanti kepada aparatur pemerintah desa mempunyai peran penting dalam pengawasan tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah desa khususnya dalam pengoperasian aplikasi pengelolaan aset desa.
Dengan maksut itu Sipades tentu itu sebagai acuan dalam menginventarisasi aset desa secara keterbukaan ,efesiensi, akuntabilitas,serta kepastian nilai sehingga memberikan keseragaman dalam penatausahaan aset desa agar terwujud tertib administrasi pengelolaan aset desa,menertibkan kepemilikan aset desa sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga nantinya memenimalisir resiko hilangnya aset desa.