PEMBUATAN e-KTP

Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) :

  • Pengajuan eKTP baru
    1. Perbarui Kartu Keluarga sesuai dengan keadaan saat ini 
    2. Melakukan perekaman di Kecamatan setempat  dengan membawa Kartu Keluarga
  • Pengajuan eKTP yang hilang
    1. Minta Surat Keterangan Kehilangan (SKK) dari Kepolisian setempat dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
    2. Mengajukan pembuatan eKTP di Kecamatan setempat atau ke MPP dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga
  • Pengajuan eKTP yang rusak
    1. Mengajukan pembuatan eKTP di Kecamatan setempat atau datang ke MPP dengan membawa bukti eKTP yang sudah rusak dan Kartu Keluarga