PEMBUATAN e-KTP
Syarat Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) :
- Pengajuan eKTP baru
- Perbarui Kartu Keluarga sesuai dengan keadaan saat ini
- Melakukan perekaman di Kecamatan setempat dengan membawa Kartu Keluarga
- Pengajuan eKTP yang hilang
- Minta Surat Keterangan Kehilangan (SKK) dari Kepolisian setempat dengan membawa Surat Pengantar dari Desa
- Mengajukan pembuatan eKTP di Kecamatan setempat atau ke MPP dengan membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Kartu Keluarga
- Pengajuan eKTP yang rusak
- Mengajukan pembuatan eKTP di Kecamatan setempat atau datang ke MPP dengan membawa bukti eKTP yang sudah rusak dan Kartu Keluarga