PEMBUATAN KARTU KELUARGA (KK)
Untuk pengajuan pembuatan Kartu Keluarga bisa melengkapi dokumen berikut ini :
- KK lama yang asli wajib disertakan serta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan (sesuai kondisi terkini) :
- Foto kopi Surat Nikah (orang tua dan anggota keluarga yang sudah menikah)
- Foto kopi Ijasah terakhir masing-masing anggota keluarga yang memerlukan pembaruan
- Foto kopi Akta Cerai/Surat Keterangan Kematian untuk pengurangan anggota keluarga
- Foto kopi Surat Keterangan Lahir Desa/Surat Keterangan Lahir dari Dokter untuk penambahan anak baru lahir
- Foto kopi Surat Pindah untuk penambahan anggota keluarga baru
- Setelah melengkapi semua dokumen selanjutnya yang bersangkutan mengajukan ke Kantor Kecamatan Jatirogo