BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: Jalan Raya Desa Demit Kec.Jatirogo Kab.Tuban Kode Post 62362
Profil BPD

Susunan Kepengurusan BPD Desa Demit  Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban

1. TARTO
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 12 Oktober 1972
Unsur Perwakilan : Perwakilan Dsn Krajan
Jabatan : Ketua BPD

 

2. SO'EM MAHFUT
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 25 Agustus 1990
Unsur Perwakilan : Perwakilan Dusun Blimbing
Jabatan : Wakil Ketua BPD

 

3. ERI WAHYUNI
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban,31 Juli 1986
Unsur Perwakilan : Perwakilan Dsn Krajan
Jabatan : Sekretaris BPD

 

4. TWIN RAHMAWATI
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 12 Februari 1995
Unsur Perwakilan : Perwakilan Dsn Blimbing
Jabatan : Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan

 

5.MUTA'KIN
Tempat & Tanggal Lahir : Tuban, 17 Mei1984
Unsur Perwakilan : Perwakilan Wilayah Dsn Blimbing
Jabatan : Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa

 

Adapun masa bakti anggota Badan Permusyawaratan Desa Sadang diatas adalah selama 6 (enam) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah dan janji BPD yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Jatirogo dan di Pimpin langsung oleh Camat Jatirogo Bpk. Drs. H. MOH. NAWAWI, MM pada tanggal 12 Juni 2019 dan Keputusan Kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sadang Periode 2019-2025 mulai berlaku pada tanggal disahkan

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir