Artikel

SOSIALISASI PENDAFTARAN BAKAL CALON KEPALA DESA DEMIT TAHUN 2022

16 Juli 2022 23:38:57  Admin  359 Kali Dibaca  Berita Desa

demit-jatirogo.desa.id.Sabtu ( 16/07/2022) bertempat di Kantor Balai Desa Demit Telah diadakan tahapan Pemilihan Kepala Desa Demit yang malam ini dengan tahapan sosialisasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Demit tahun 2022, Panitia Pilkades  terus bekerja secara ekstra keras untuk mensosialisasikan akan ada pendaftaran  Pilkades Desa Demit.tahapan-tahapan tersebut tentu sangat dibutuhkan untuk mensuseskan pemilihan kepala desa.

Yang mana pada sosialisasi malam ini di hadiri Perangkat Desa,BPD,LPMD,RT,RW,Karang Taruna,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama yang ada diwilayah Desa Demit.Kegiatan Sosialisasi Tersebut di pimpin Oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa yaitu Bapak Hudiyono dan didampingi Pj.kepala Desa Demit,Babinsa Demit Serta Ketua BPD Demit.

Dalam Sambutanya Bapak Mochamad Zainy,SH. Selaku PJ.Kepala Desa Demit Mengatakan Bahwa ada beberapa tahapan yang harus di lalui Panitia Pilkades dimana salah satunyan Sosialisasi Pendaftaran Bakal calon Kepala Desa Demit, yang mana minggu depan yang rencana sesuai dengan Juknis dan Juklaknya bahwa tanggal 20 Juli sampai dengan 1 Agustus adalah masa pendafataran di Gelombang Pertama.jadi silahkan siapa saja warga masyarakat yang mau mendaftar di persiapakan secara administrasi karena apa ?..sesuai Juknisnya secara administrasi minimal data kependudukan harus sama."imbuhnya.

Pak Tarto selaku Ketua BPD dalam sambutanya mengatakan, jaga desa kita ini tetap dalam situasi kondusif sampai menjelang Pencoblosan dan  pasca pilkades jangan sampai ada terprofokasi yang menyebabkan kerukunan kita tidak terjaga.

Babinsa Desa Demit Sertu Wiji dalam sambutanya berujar bahwa,benar yang di sampaikan Ketua BPD bahwa jangan terfprofokasi yang membuat persatuan kita terbelah, kita saudara,desa kita juga sudah kondusif hal-hal yang menonjol tidak ada maka tetap satukan kerukunan di masyarakat.

Dan sambutan terakhir sekaligus narasumber pemateri Ketua Panitia Pilkades Desa Demit Bapak Hudiyono yang dalam hal ini memberi gambaran terkait persyaratan yang di butuhkan Bagi Bakal Calon Kepala Desa Demit di antaranya :

Adapun persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Demit adalah sebagai berikut :

  1. warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri  dalam proses  pemilihan apabila  telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;
  7. sehat jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif;
  8. tidak sedang menjalani  pidana  penjara  atau  kurungan berdasarkan  putusan  pengadilan  yang  telah  mempunyai kekuatan hukum tetap;
  9. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  10. tidak sedang dicabut hak  pilihnya  sesuai  dengan  putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
  11. tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan, baik berturut-turut maupun tidak di seluruh wilayah NKRI;
  12. sanggup bertempat tinggal dan menetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa; dan
  13. telah membuat dan melaporkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Masa Jabatan bagi bakal calon dari Kepala Desa petahana.

    Dan di akhir presentasinya Pak Diyono Sapaan akrabnya mengatakan syarat-syarat di atas adalah merupakan Persyaratan secara umum dan bila mana ingin tahu lebih jelas bisa melihat di papan informasi di Kantor Balai Desa atau di tempat-tempat khalayak umum atau lebih jelasnyan datang langsung di Sekretariat Panitia Pilkades bertempat di Kantor Balai Desa Demit.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image [ Ganti gambar ]
  Isikan kode di gambar
 


Aparatur Desa

Sinergi Program

Prodeskel
Website Kabupaten Tuban
Taprose Temanku
Smart Village Tuban

Agenda

Belum ada agenda

Statistik Penduduk

Komentar Terbaru

Info Media Sosial

Lokasi Kantor Desa


Alamat : Jl. Raya Desa Demit Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban
Desa : Demit
Kecamatan : Jatirogo
Kabupaten : Tuban
Kodepos : 62362
Telepon :
Email : demitsmartvillage7585@gmail.com

Statistik Pengunjung

  • Hari ini:147
    Kemarin:454
    Total Pengunjung:427.665
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.216.190.167
    Browser:Tidak ditemukan

Arsip Artikel

29 Juli 2013 | 45.163 Kali
Kontak Kami
26 Agustus 2016 | 42.979 Kali
Sejarah Desa
29 Juli 2013 | 42.768 Kali
BPD
26 Agustus 2016 | 42.750 Kali
Wilayah Desa
24 Agustus 2016 | 42.745 Kali
Pemerintah Desa
30 April 2014 | 42.738 Kali
Profil Potensi Desa
07 November 2014 | 42.724 Kali
BUM Desa