demit-jatirogo.desa.id - Tepat pada hari rabu tanggal 06 Januari 2021 yang bertempat di Pendopo Kantor Balai Desa Demit di adakan Musyawarah Desa membahas Tentang Pembentukan Rukun Warga ( RW ) dan Rukun Tentangga ( RT ) dalam masa Bakti 2021-2025.
Pendaftaran di Buka pada Tanggal 06 Sampai 15 Januari 2021 yang nantinya akan mengisi 19 RW maupun RT di Desa Demit.
Persyaratan secara Umum RT/RW
1.Warga Negara Indonesia ( WNI)
2.Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
3.Penduduk RT/RW setempat yang di tunjukan denga e-KTP
4.Setia dan Taat Kepada Pancasila,Undang-undang 1945 dan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
5.Bersedia Mendukung dan membantu terlaksananya Program/kebijakan Pemerintah
6.Cakap berbicara,membaca dan menulis dalam bahasa indonesia.